Kamis, 25 November 2010

Petani oh petani..

Aktivitas bertani tak ubahnya menjadi semacam perjudian nasib. Selain karena cuaca yang tak menentu, kebijakan negara yang tidak berpihak pada petani, kelangkaan pupuk, munculnya bibit palsu, juga menjadi penyebabnya. Sistem pendistribusian pupuk yang terapkan sekarang memungkinkan adanya permainan nakal distributor pupuk.  Para distributor justru malah menyembunyikan sebagian besar pupuk saat petani membutuhkaan, sehingga terjadi kelangkaan pupuk. Pendataan awal petani beserta kebutuhan akan pupuk yang kemudian mempengaruhi besar kecil pendistribusian pada masing-masing wilayah atau distributor seharusnya bisa dilakukan sehingga kontrol akan permainan harga oleh distributor bisa ditekan. Artinya bahwa jumlah petani pada suatu wilayah, jenis tanaman yang ditanam, juga tentang keaadaan tanah juga menjadi dasar pertimbangan. Petani tidak hanya ditempatkan sebagai pemakai pupuk saja. Petani juga menentukan penentuan kebijakan. Namun sampai sejauh ini petani masih difungsikan hanya sebagai obyek semata. Pemakai, hanya sebatas itu.

Begitu juga tentang bibit. Jika saja petani diberi keleluasaan dalam pengembangan varietas pembenihan yang kemudian balai pembibitan cuma mengatur tentang aturan-aturan sehingga tidak terjadi tumpang tindih antara penemuan satu dengan penemuan lainnya dan hak patennya, tentu pertanian di Indonesia jauh lebih maju dan bervariasi jenis tanaman yang ditanam seperti yang telah dilakukan Thailand. Sepanjang ini pengembang varietas baru pembibitan hanya menjadi hak balai pembibitan. Sehingga ketika muncul bibit palsu, petani sekali lagi menjadi pihak yang paling merugi. Petani sudah harus mengeluarkan biaya untuk pembelian bibit yang ternyata palsu tersebut. Dan karena palsu tentu saja panen yang dihasilkan tidak seperti yang diharapakan. 

Bulog yang diharap bisa menampung hasil seluruh panen raya petani juga sulit mewujudkannya. Alasan kualitas gabah yang buruk, banyaknya kandungan air sehingga memerlukan perlakuan khusus dan banyak perlakuan lainnya menjadi alasannya. Sampai disini petani terpaksa banyak menjual gabah pada tengkulak atau bahkan dijual dalam sistem ijon, saat padi masih muda. Mereka harus rela melepas padi mereka dengan harga berapapun, dimana tengkulak bebas mempermainkan harga. Sekali lagi petani masih menjadi pihak yang dirugikan. Ketika sistem berjalan mereka harus disibukkan dengan bagaimana mempertahankan kualitas padi yang bagus sesuai dengan standart yang telah ditetapkan Bulog. Namun ketika sistem tidak berjalanpun petani masih dispusingkan dengan rendahnya harga gabah. Tengkulaklah yang merajalela, petani masih dipusingkan dengan rendahnya harga gabah sehingga hasil yang didapatkan hanya cukup untuk biaya produksi saja, itupun masih dikatakan untung karena banyak juga terjadi hasil yang didapat tak cukup untuk menanam kembali sehingga mereka harus terlibat pada rentenir untuk menutup biaya tanam yang mahal.

Lumbung desa telah lama mati sedangkan retensi tidak ada lagi. Peran seperti lumbung desa sebenarnya dapat dilakukan koperasi agrobisnis pedesaan dengan membeli gabah petani berapapun kualitasnya, lalu melakukan  perlakuan pascapanen dan bahkan bila mungkin menjualnya dalam bentuk beras sehingga ada bargaining position. Gabah yang sudah dikeringkan atau beras dapat dilepas ke perum. Bulog atau malah pasar secara langsung. Keterjaminan akan harga gabah dipasaran setidaknya mengurangi beban petani, menghindarkan petani terlibat pada tengkulak dan sistem ijon. Petani disini mempunyai posisi yang sama dalam menentukan harga gabah. Jika Lumbung desa atau Koperasi agrobisnis masih sulit untuk dihidupkan, masih ada satu jalan. Dengan membentuk masyarakat mandiri. Dimana suatu masyarakat memenuhi sendiri, ketersediaan akan kebutuhan pangan, dengan menyediakan sendiri dan menggunakannya sendiri juga. Suatu daerah tertentu dipenuhi kebutuhan akan kebutuhan gabah oleh petani setempat. Artinya kecukupan akan kebutuhan beras dalam suatu wilayah dihitung dengan memperhitungkan jumlah penduduk masing-masing jiwa kemudian dikalkulasikan kebutuhan akan beras untuk per hari sehingga bisa diketahui kebutuhan beras dalam satu wilayah tersebut. Nah, kebutuhan itulah yang akan dipenuhi oleh petani setempat. Dan jika ada sisa produksi, sisa inilah yang harus ditampung oleh Bulog. Sistem ini dianggap menguntungkan kedua belah pihak. Untuk konsumen, akan memperoleh harga yang lebih murah, karena memotong beberapa tahap mata rantai ‘perdagangan’ dan untuk petani lebih merasa aman karena ada kepastian harga pasca panen. Kelemahannya adalah, susahnya mencari diversifikasi jenis tanaman. Akan tetapi kelemahan ini dapat ditutup dengan misalnya penghitungan secara mendetail luas lahan, kemudian diperhitungkan kecukupan beras daerah tersebut. Sisa lahan yang masih ada itulah yang bebas ditananmi jenis tanaman apapun, bisa padi dengan varietas lain, atau ditanamami tanaman selain padi.

Dengan sistem yang ada sekarang. Harga gabah mudah turun. Dan yang sering terjadi, jatuhnya harga gabah justru terjadi saat musim panen. Jatuhnya harga gabah tentu tidak dapat dibiarkan berlarut-larut bila bangsa ini berkeinginan membangun sistem ketahanan pangan yang kuat dan berkelanjutan sekaligus berkemampuan memberikan ajang hidup lebih layak bagi petani dan pelaku di sektor agribisnis. Liberalisasi pasar gabah dan beras memang sah diberlakukan tetapi dalam implementasinya harus tetap dalam batas-batas terlindunginya kepentingan petani. Saat petani semakin terpuruk, pertanian semakin ditinggalkan, tak tergarap, maka juga ketahanaan pangan yang menjadi dengung dari semangat pertanian tak bisa terwujudkan. Ketika misalnya, akibat musim kemarau yang berkepanjangan, karena tidak ada sistem irigasi yang dapat mendudkung kerja pertanian petani terpaksa tidak bisa menggarap sawahnya. Karena sawahnya tergantung pada tadah hujan. Sehingga saat musim kemarau para petani harus mencari mata pencaharian baru untuk sekedar menyambung kebutuhan hidup sehari-hari.

Maka kemudian menjadi sangat logis jika kemudian muncul desakan agar negara melakukan intervensi dengan memunculkan kebijakan-kebijakan yang diharapkan bisa meningkatkan kualitas hidup petani. Salah satunya dengan memberikan penetapan harga dasar gabah yang layak. Dengan pentuan harga dasar gabah  beserta proteksinya, selain dapat memperbaiki kualitas hidup petani juga diharapkan dapat menjaga kesinambungan budaya menanam padi yang berdasarkan antusias petani tak semata sebuah keterpaksaan. Campur tangan negara dalam penentuan harga dasar gabah menjadi sangat penting karena desain harga pangan yang murah seperti halnya yang terjadi sekarang, walaupun dengan alasan inflasi merupakan bentuk nyata marginalisasi petani, pemiskinan struktural. Selain tentu saja membenahi mata rantai pedistribusian pupuk dan pembibitan. Cara lain yang dapat dilakukan selain menetapkan harga dasar gabah adalah dengan membentuk masyarakat mandiri seperti yang telah diurai diatas. Artinya disini terdapat penguatan komunitas. Petani mempunyai bargaining position  dalam menentukan harga pasar selain konsumen dan pasar itu sendiri. Fungsi pasar tetap ada, hanya mata rantainya yang lebih diperpendek. Disini Petani tidak hanya dijadikan objek dan pensubsidi kecukupan pangan, tetapi petani aktif dalam penentuan kebijakan.

Intervensi negara mutlak diperlukan bila kekuatan di antara pelaku pasar berada dalam ketidakseimbangan. Apa jadinya negara, jika semua petani mogok tidak menanam padi, sementara ketersediaan beras impor di pasar global yang sangat terbatas pastilah membuat harganya juga mahal pula. Sebagai negara dengan jumlah penduduk yang lumayan padat, ambruknya ketahanan pangan harus dihindari dengan memberi insentif memadai kepada petani yang sudah terlalu lama menderita dan menjadi objek pembanguan belaka. Liberalisasi mungkin perlu tetapi memberdayakan produk lokal amatlah penting. Bagaimana negeri yang gemah ripah loh jinawi dimana kayu saja bisa jadi tanaman tetapi untuk kecukupan pangan masih harus mengimpor dari negara tetangga? Dimana tanggung jawab negara terhadap penduduk yang mayoritas adalah petani tetapi para petani justru mengalami pemiskinan secara struktural? Dimana arti ketahanan pangan yang didengungkan jika essensi dari pertanian, menanam dan kebutuhan petani tak pernah menjadi perhatian negara? Saatnya  menata ulang, petani tak lagi hanya menjadi obyek kebijakan, petani harus menjadi tuan atas tanah garapannya, jangan biarkan petani hanya menjadi penggarap alias kuli atas tanahnya sendiri. Inilah essensi membangun desa. Memberdayakan petani, mengangkat pertanian yang telah menjadi nafas sebagaian besar penduduk desa menjadi bagian penting dari kebijakan negara. Bukan mengubah desa menjadi kota. Mendandani desa dengan fasilitas-fasilitas yang terkadang tidak diperlukan oleh penduduk desa. Menjadikan harum desa menjadi hilang. Biarlah desa berkembang dengan tetap menjadi desa, maju sebagai desa, dan kota tetap sebagai kota, dengan segala kesibukan kota dan kepenatan juga kebisingannya. Atas nama pembangunan, tata ulang kembali desa, bukan dengan menjadikannya menjadi kota baru namun membuat desa mempunyai ciri pedesaan tanpa harus tertinggal dari daerah yang disebut ‘kota’. Salah satunya dengan memberi ruang yang luas terhadap pertanian, dengan lebih memperhatikan nasib petani.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Perempuan Dalam Pasungan

Percikan air tujuh sumur yang bercampur d engan bunga tujuh rupa diguyurkan ke seluruh tubuhku. Dingin yang tiba-tiba menyengat kesadaranku...