Sabtu, 05 November 2016

Penataan dan Pengelolaan Guru di Kabupaten Blitar





Pengelolaan guru dan tenaga kependidikan terkait erat dengan pelaksanaan UU no 22/1999 dan UU No 32/2004 tentang pemerintahan daerah yang mengatur otonomi daerah serta PP No 25/2000 dan UU No 34/2003 yang menjadi dasar hukum desentralisasi pendidikan nasional. Selain itu pemerintah melalui 5 Kementerian yang terdiri dari Kementrian Pendidikan Nasional (No.05/X/PB/2011), Kementrian Agama (No.11 Tahun 2011), Kementrian Keuangan (No.158/PMK.01/2011), Kementrian Dalam Negeri (No. 48 Tahun 2011, dan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (No. SPB/03/M.PAN-RB/10/2011) membuat peraturan bersama tentang penataan dan pemerataan guru PNS. Sesuai dengan amanat Peraturan Bersama 5 Menteri tersebut dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2), Gubernur, Bupati/Walikota bertanggung jawab dan wajib melakukan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi atau kabupaten/kota yang kelebihan dan kekurangan guru PNS. Selanjutnya dalam Pasal 4 ayat (3) dan (4) bahwa Gubernur, Bupati/Walikota mengkoordinasikan dan memfasilitasi pemindahan guru PNS untuk penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di wilayah kerjanya sesuai dengan kewenangannya, ayat (5) Gubernur mengkoordinasikan dan memfasilitasi antar satuan pendidikan, antar jenjang dan antar jenis pendidikan sesuai kebutuhan dan kewenangannya untuk penataan guru antar kabupaten/kota dalam satu wilayah provinsi. Dalam melakukan penataan dan pemerataan guru PNS antar satuan pendidikan, antar jenjang dan antar jenis pendidikan berdasarkan pada analisis kebutuhan dan persediaan guru sesuai dengan kebijakan standarisasi teknis yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional (ayat 6).


Dalam mendukung kebijakan pemerintah tersebut USAID PRIORITAS mengembangkan program pengembangan kapasitas dalam Penataan dan Pemerataan Guru yang diberikan kepada daerah mitra.  Program ini diberikan untuk membantu kabupaten/kota dalam melakukan analisis kecukupan dan kebutuhan guru yang hasilnya dipergunakan untuk membuat kebijakan penataan dan pemerataan guru. Distribusi guru pada beberapa wilayah tidak merata dan belum sesuai kebutuhan sehingga diperlukan pemerataan agar dapat meingkatkan kualitas pendidikan dari aspek kecukupan guru dengan indikator dan ukuran yang jelas. Di samping itu, juga memberikan dampak kesejahteraan bagi pendidik yang telah mendapatkan TPG (Tunjangan Profesi Guru) dimana mereka mengajar di satuan pendidikan dengan beban kerja minimum 24 jam per minggu. Kondisi ini menimbulkan masalah bagi pendidik yang memiliki bidang sertifikasi pendidik berbeda dengan mata pelajaran yang diajarkan. Pemerintah menerbitkan Permendikbud No. 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru. Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa guru bersertifikat pendidik yang dipindahtugaskan untuk mengajar mata pelajaran lain atau guru kelas tidak sesuai dengan sertifikat pendidiknya, akan diberikan sertifikat pendidik kedua bagi guru dalam jabatan, melalui jalur PLPG, PPG dan SKKT. Pendekatan lain apabila kekurangan guru kelas sesuai dengan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Bersama 5 Menteri Tahun 2011 adalah (a) pembelajaran kelar rangkap untuk daerah atau wilayah tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, (b) menerima guru dari satuan pendidikan lain dari kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota yang lain, dan (c) pengangkatan/rekruitmen guru baru.

Pada tahun 2012-2013, Kabupaten Blitar, yang merupakan salah satu kabupaten mitra USAID PRIORITAS, mendapatkan pendampingan dalam menerapkan program penataan dan pemerataan guru. Hasil utama dari kegiatan tersebut diataranya adalah teridentifikasi jumlah kekurangan guru. Jumlah kekurangan guru kelas PNS adalah (-1.066) orang atau (-1194 orang jika PNS yang pensiun 2013 diperhitungkan), tetapi jika dengan memperhitungkan keterlibatan GTT guru kelas, maka jumlah kekurangan guru kelas sebanyak (-183) orang atau (-311 jika dengan memperhitungkan jumlah guru kelas yang pension pada Tahun 2013). Dari 222 SD (41% dari total jumlah SD) memiliki jumlah siswa rata-rata 16 siswa atau kurang (yang berada di bawah setengah dari standar pelayanan minimum/SPM)

Kekurangan guru kelas yang sangat banyak tersebut karena menggunakan bahan pertimbangan Standart Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Dasar, dimana setiap SD/MI harus tersedia 1(satu) orang guru untuk setiap 32 peserta didik dan 6 (enam) orang guru untuk setiap satuan pendidikan. Kabupaten Blitar memiliki sekolah kecil (<1/2 SMP), dan disisi lain terdapat kebijakan dalam SPM Pendidikan Dasar untuk daerah khusus (“sekolah terpencil/terisolir/terluar) cukup tersedia 4 (empat) orang guru per satuan pendidikan.  Yang dimaksud dengan sekolah kecil adalah sekolah dengan jumlah siswa secara keseluruhan kurang dari 60-72 orang.

Dari kondisi tersebut kemudian melalui konsultasi publik yang diadakan Dinas Pendidikan dengan SKPD dan stakeholder terkait beserta DPRD dan Dewan Pendidikan melahirkan keputusan Kebijakan antara lain: (a) Pelaksanaan pengelolaan sekolah kecil (kelas rangkap/multigrade) dengan diterbitkannya peraturan Bupati; (b) Pelaksanaan regrouping sekolah kecil yang memenuhi persyaratannya dan dengan menerbitkan peraturan Bupati; dan (c) Redistribusi guru sesuai dengan kebutuhan. Untuk jenjang SMP: (a) Redistribusi Guru Mapel [Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris., IPA, IPS, Matematika & PKn] dengan SK Kepala Dinas Pendidikan/ Peraturan Bupati; dan (b) Alih Fungsi Guru Mapel SMP menjadi Guru Kelas/ Mapel Jenjang SD.


Dari Kebijakan tersebut, pengeloaan kelas rangkap yang menjadi salah satu alternatif kebijakan untuk sekolah dasar mulai dilakukan pada tahun 2013 dengan memilih sekolah piloting sebanyak 4 sekolah, memberinya pelatihan beserta pendampingan. Kemudian dari 4 sekolah tersebut dikembangkan menjadi 40 sekolah yang lain pada tahun 2015 dan menjadi 60 sekolah pada akhir tahun 2016. Sedangkan kebijakan regrouping sekolah sedang akan dilakukan pada tahun 2016.

Pembelajaran Kelas Rangkap (PKR) mampu menghemat sekitar 150 orang guru (untuk 50 sekolah), jika harus mengangkat guru baru dengan menempatkan K2 yang sebagian besar Golongan II b atau II c lulusan D2 dan D3 dengan gaji pokok Rp 1.750.000 per bulan berarti negara mengeluarkan pembiayaan sebesar Rp. 262.500.000 per bulan atau Rp. 3,15 milyar per tahun dan pemkab tidak melakukan ini.  Saat ini jumlah K2 yang diangkat kab. Blitar sekitar 315 orang (lulusan D2, D3, S1 PGSD dan S1 mapel) dan tidak ditempatkan di sekolah kecil tetapi di sekolah besar yang kekurangan guru kelas dan mapel akibat pensiun. Data 2016 kekurangan guru PNS sebanyak 600-an orang dengan basis perhitungan rasio siswa rombel 1:20, dan jumlah kekurangan guru membesar menjadi lebih dari 1100 guru jika  menggunakan kriteria SPM; rasio guru kelas dengan rombel 1 dibanding 1 (Dapodik, 2016)

Sedangkan dari tinjauan Sarana Prasarana untuk sekolah kecil ketercukupan Ruang Kelas adalah sebanyak 4 buah, jika sekolah tersebut ruang kelasnya rusak semua maka dibuatkan Ruang Kelas Baru dengan jumlah maksimal 4 ruang kelas yang baik setiap sekolah kecil, sehingga menghemat 2 RKB per sekolahan tidak perlu menyediakan 6 ruang kelas. Nilai Harga satu Ruang Kelas Baru sebesar Rp 121.750.000 (DAK 2015) sehingga satu sekolah berhemat Rp 243.500.000.

Berdasarkan kalkulasi yang dilakukan USAID Prioritas dari data diatas maka jika 50 sekolah yang menyelenggarakan PKR tidak memerlukan tambahan Ruang Kelas Baru secara keseluruhan, maka dari segi sarana dan prasarana, program Pembelajaran Kelas Rangkap (PKR) mampu berhemat sebanyak Rp 12,175 milyar 

Dari praktik baik tersebut, hal apa yang mengahalangi pelaksanaan Pembelajaran Kelas Rangkap? ..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Perempuan Dalam Pasungan

Percikan air tujuh sumur yang bercampur d engan bunga tujuh rupa diguyurkan ke seluruh tubuhku. Dingin yang tiba-tiba menyengat kesadaranku...